Muspika Tamansari Panggil Semua Pihak Terkait Kisruh Lahan Kavling di Pasir Eurih

BOGOR, Harnas.id – Jual beli tanah kavling di wilayah RT 004/003 Blok 001, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan.

Baru-baru ini, sejumlah pihak yang terlibat seperti Kepala Desa Pasir Eurih, Raup Obay, H. E Supelman pemilik lahan, H. Use pembeli lahan dan Agus Dadang pengelola lahan dipanggil pihak Muspika Tamansari guna melakukan penyelesaian permasalahan.

Camat Tamansari, Yudi Hartono mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam jual beli tanah kavling di Pasir Eurih dilakukan untuk mencari titik temu dari permasalahan tersebut.

“Musyawarah ini untuk menyambung kembali komunikasi yang selama ini terputus. Pada prinsipnya dalam musyawarah ini kedua belah pihak menyadari bahwa masing-masing pihak memiliki peran didalam pengembangan usaha tersebut,” ucap Yudi kepada media.

Dalam musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Tamansari, Yudi melanjutkan, ada beberapa alternatif yang bisa diambil sebagai langkah dan upaya demi tercapainya sebuah kesepakatan bersama.

“Setelah musyawarah, ada dua alternatif. Alternatif pertama soal dilanjutkannya kerjasama dan alternatif kedua soal pemutusan kerjasama,” ucap Yudi usai musyawarah kepada media.

Jika dilanjutkan kerjasamanya, Yudi mengingatkan, kedua belah pihak harus membuat perjanjian-perjanjian secara tertulis berdasarkan kesepakatan bersama dihadapan notaris.

“Jadi setelah dibedah, ternyata kerjasama ini sudah berjalan lama tapi tidak ada bentuk kerjasama yang disepakati untuk pengelolaan lahan tersebut. Tapi jika tidak dilanjutkan kerjasamanya, berarti pihak pemilik lahan dalam hal ini H. Use harus mengganti atau memberikan kompensasi kepada Agus Dadang sebagai pengelola lahan kavling. Karena bagaimanapun pihak Pak Agus sudah mengelola lahan tersebut dari nol hingga sekarang,” imbau Yudi.

Dari dua alternatif itu, Yudi menjelaskan, keputusan yang diambil berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah pemutusan kerjasama.

“Dalam musyawarah yang mengambil keputusan untuk tidak dilanjutkannya kerjasama itu dari pihak H. Use yang diwakili oleh H. Wahyu. Jadi kemungkinan besar kerjasama itu akan berakhir sampai disini. Kalau sudah seperti ini keputusannya, maka saya menyarankan agar Pak Agus untuk segera mengkalkulasi berapa kompensasi yang diajukan, dan untuk selanjutnya nanti silahkan dibangun kesepakatannya. Karena dalam hal ini Pak Agus itu sebagai pembuka lahan, sebagai management, sebagai tenaga pemasaran dan sebagai tenaga ahli silahkan untuk segera melakukan hitung-hitungannya,” jelas Yudi.

Ditempat yang sama, A. Noor Ally kuasa hukum Agus Dadang, mengatakan, dirinya tidak mengetahui hasil musyawarah yang dibangun oleh kedua belah pihak secara detail.

Akan tetapi, kata A. Noor Ally, kesimpulan dari musyawarah akhir tadi patut diapresiasi khususnya kepada Camat, Sekcam, Kades Pasir Eurih, Kapolsek Tamansari dan Danramil Tamansari.

“Dalam permasalahan ini memang harus dimusyawarahkan. Kenapa harus dimusyawarahkan, karena ada hitung-hitungan yang terjadi miskomunikasi pada saat pengelolaan pertama,” kata Noor Ally yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya.

Noor Ally juga mengatakan, guna penyelesaian permasalah jual beli tanah kavling tersebut, pihaknya akan segera membangun komunikasi dengan kliennya yakni Agus Dadang.

“Nanti saya akan mengajak bicara klien saya. Apakah ini mau diteruskan proses pengelolaan lahannya tersebut yang sudah dipercaya oleh konsumen atau menghentikan (kerjasama). Kalau saja menghentikan, berarti ada histori perhitungan. Dan kalau sudah dimengerti, maka akan dirundingkan dan dimusyawarahkan kembali. Apabila dalam musyawarah ada kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” kata Noor Ally.

Sementara, menurut Ade Permana selaku Kuasa Hukum dari H. Use mengaku tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya.

“Jadi dari hasil musyawarah itu tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dimenangkan. Saat ini kami tinggal menunggu kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya,” kata Ade.

Sebelumnya, permasalahan jual beli lahan kavling di Pasir Eurih yang kini bermasalah bermula dari penundaan penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) lahan kavling yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Pasir Eurih yakni Raup Obay.

Saat diwawancara usai musyawarah di Kantor Kecamatan Tamansari, Kades Pasir Eurih Raup Obay mengatakan, dirinya tidak mengulur-ulur waktu terkait penandatangan AJB di lahan kavling tersebut. Namun, penundaan penandatangan AJB yang dilakukannya berdasarkan surat permintaan pernyataan penundaan dari pihak penjual lahan yakni H. E Supleman (H. Epeng).

“Saya mau mengklarifikasi soal penundaan tandatangan. Sebenarnya ada berkas-berkas AJB yang seharusnya dalam satu berkas itu ada dua materai yang sudah ditandatangi oleh masing-masing pihak, tapi itu hanya satu materai saja. Jadi intinya, kepala desa mana yang ingin menunda AJB kalau administrasinya sudah lengkap?, tapi kalau tidak lengkap ini bakal jadi bahaya buat saya, dan saya tidak mau,” ungkapnya. (Er)