Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan (kanan) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022) | IST

HARNAS.ID – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi laporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.

“Laporan kita sudah diterima, Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” ucapnya.

Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

Editor: Ridwan Maulana