Suasana sidang terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Pemilik PT Bank Pan Indonesia, Mu’min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya bernama Veronika Lindawati agar bernegosiasi untuk mengurangi nilai pajak Bank Panin. 

Demikian disampaikan anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, bernama Febrian yang dihadirkan sebagai saksi. 

Febrian bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” kata Febrian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Febrian mengatakan bahwa Veronika mengaku diutus oleh Mumin.

“Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan,” kata Febrian kepada Jaksa.

“Pak Mu’min ini Siapa?,” tanya Jaksa.

“Sebagai pemegang saham dari Panin Group,” kata Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.

“Bu veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 milia dan menyediakan sebesar 25 miliar,” kata Febrian.

Merespon permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkan lnya ke atasan, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.

Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.

“Jadi gini pak, ketika draftnya selesai ditanda tangan pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke yuman nizar ‘pak ini SPHPnya selesai, kita sampaikan ke siapa? Pak yuman nizar memerintakan ke saya kamu hubungi Tiko Riahman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang,” bebernya. 

Kemudian diserahkan SPHPnya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju,” kata Febrian.

“Jadi ketika pak Yulman Nizar menyampaikan kepada pak Tiko, pak yulman nizar bilang gini ‘Bapa tanggapi aja sebisanya’ gitu pak, SPHPnya itu,” tambahnya.

Sehingga, Bank Panin melalui Veronika menyerahkan uang fee Rp 5 miliar dari kesepkatan awal Rp 25 miliar. 

Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. 

Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar. 

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini