Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar | DOK LKPP

HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, yang sedianya digelar Dewan Pengawas (Dewas KPK), Selasa (5/7/2022). 

Lili seharusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika. Informasi ini dikabarkan Anggota Dewas KPK Harjono. 

Dia yang juga menjadi Majelis Etik Dewas KPK membenarkan Lili tidak hadir ke dalam persidangan. “Tidak hadir,” kata Harjono dikonfirmasi. 

Harjono menyampaikan, Majelis Etik akan menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Namun, Harjono tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan penundaan itu. “Tunda,” singkat Harjono.

Harjono sebelumnya menyatakan akan menyidangkan Lili Pintauli secara profesional, meski ada opini dugaan penyuapan agar Lili tidak disidang etik. Anggota Dewas KPK Harjono mengaku baru mengetahui dugaan penyuapan dari pemberitaan media massa.

“Kami baru tahu dari meedia sosial soal adanya usaha untuk suap Dewas,” ucap Harjono.

Hasrjono pun memastikan, pihaknya tidak akan mengonfirmasi soal kabar penyuapan tersebut. Karena Dewas KPK belum mempunyai bukti terkait dugaan suap tersebut.

Beredar kabar, Lili mendapat bantuan dari pihak PT Pertamina mengumpulkan uang sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika tidak masuk ke tahap sidang kode etik. 

“Sidang itu kasus balap motor Mandalika. Dugaan suap belum ada bukti-bukti atau pengaduan. Tanpa itu kita tidaj bisa periksa,” tegas Harjono.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Editor: Ridwan Maulana