HARNAS.ID – Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, Sigit Danang Joyo tak mempersoalkan dirinya tak dilirik Presiden Joko Widodo menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar.
Sigit menyebut penunjukan capim pengganti Lili yang mengundurkan diri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Saya memandang itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden dan saya yakin Presiden punya pertimbangan yang matang,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Yang terpenting, menurut Sigit, adalah pengganti Lili harus segera diumumkan agar dapat mengisi kursi pimpinan KPK yang kini kosong.
Harapannya, pengganti Lili nanti dapat membuat pemberantasan korupsi semakin efektif.
“Yang paling utama perlu segera ada pengganti LPS (Lili Pintauli Siregar) agar upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi makin efektif dan bisa menghindarkan potensi-potensi persoalan hukum yang timbul akibat kekosongan salah satu komisionernya,” kata Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua itu.
Sekadar informasi, Sigit Danang Joyo adalah salah satu capim KPK 2019-2023.
Saat mendaftar capim KPK, ia menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sigit diketahui pernah menjadi anggota tim pelaksana Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2016.
Dia menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang bertarung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat seleksi pimpinan KPK.
Berdasarkan hasil voting Komisi III DPR terkait pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019), Sigit menempati urutan ke-6 dengan perolehan 19 suara.
Namanya mengalahkan Johanis Tanak dan I Nyoman Wara, yang sama-sama nihil suara. Kedua nama ini, diketahui telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk jadi calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Editor: Ridwan Maulana