Tata Pedestrian, Pemkot Depok Bongkar Separator

DEPOK, Harnas.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memulai pembongkaran separator di Margonda Raya segmen 3. Menurut Idris, pembongkaran itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, seiring penataan pedestrian atau trotoar segmen tiga dan segmen satu lanjutan di Jalan Margonda Raya.

“Pembongkaran separator di Jalan Margonda yang sebelumnya memisahkan lajur kiri dan kanan Jalan Margonda Raya sudah mulai dibongkar sejak 9 Oktober kemarin,” kata Idris, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, ujar Idris, pembongkaran separator dilakukan bertahap, saat ini separator yang baru dibongkar mulai dari setelah Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Jalan Margonda hingga depan Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Margonda.

“Kurang lebih panjang separator yang dibongkar 1,8 kilometer (km) gabungan dari segmen 3 dan lanjutan segmen 1 lanjutan di Jalan Margonda Raya. Karena trotoar kita lebarkan otomatis badan jalan jadi mengecil makanya separator itu dibongkar. Saya minta trotoar dilebarkan 4 meter, di antaranya untuk tempat duduk, termasuk jalur untuk sepeda, nantinya sepeda di trotoar tidak di badan jalan,” ungkap Idris.

Dia menambahkan, jalan di Kota Depok terbagi menjadi tiga berdasarkan statusnya, yaitu jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota. Oleh karena itu, di Jalan Margonda Raya tidak boleh sembarang merubah separator dan sebagainya, sebab ketika ingin melakukan penataan trotoar sudah harus mengantongi rekomendasi berdasarkan status jalan yang ditata.

“Rencananya satu jalur, jadi nantinya tidak ada jalur cepat dan lambat di Jalan Margonda. Meskipun separator sudah tidak ada, sehingga jalur sepeda motor dan kendaraan roda empat tidak dibatasi, tapi saya tetap imbau para pengguna jalan untuk tidak ngebut dan selalu berhati-hati saat berkendara di Jalan Margonda Raya,” tandas Idris.