JAKARTA, Harnas.id – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengaku akan kembali mengusulkan rencana penyadapan secara mandiri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Joko, KY sendiri sudah beberapa kali mengajukan kerja sama penyadapan tersebut namun selalu ditolak. Alasannya, bukan termasuk kasus pidana. “Penolakan ya masuk akal juga, penyadapan untuk kasus tertentu, narkotika, teroris, kasus korupsi, itu baru dia diberikan kewenangan untuk penyadapan,” kata Joko, saat refleksi akhir tahun di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Sedangkan, penyadapan yang dilakukan KY adalah untuk keperluan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski begitu, penyadapan dilakukan kata Joko ketika adanya indikasi pelanggaran hakim saja.
“Kita akan coba usulkan DPR agar KY tidak kerja sama penegakan hukum lain tapi secara mandiri. Sehingga KY bisa melakukan penyadapan,” ucapnya.
Penyadapan mandiri sendiri kata Joko sangat penting dalam upaya melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim.
Terlebih, secara aturan, sebenarnya KY memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan itu diatur dalam Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tentang Komisi Yudisial di Pasal 20. Namun, KY diharuskan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Tapi harus memenuhi persyaratan. Dalam praktiknya kita sudah MoU (dengan lembaga penegak hukum yang dimaksud) tapi tidak semudah itu padahal UU jelas tapi emang tidak mudah,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan ini, KY juga memberikan sanksi kepada 19 hakim karena melanggar kode etik. Adapun sanki yang diberikan berupa teguran sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang.
Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hal pensiun. Jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.
“Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661,” ujarnya Joko.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KY. Hasilnya KY merekomendasikan sanksi kepada 19 hakim. Hakim yang dipecat secara tidak hormat itu telah diputuskan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hakim tersebut berinisial MIT, MIM dan HGU. Sedangkan hakim yang dipecat tetap menerima hak pensiun yakni SWP. Masih ada 1 hakim lagi yang tengah menjalani sidang etik tersebut yakni berinisial MY. Namun sidang ditunda lantaran MY tengah menjalani perawatan di rumah sakit. (PB/FZ/*)