JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang (DM).
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT (Antam),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dodi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Lembaga Antirasuah itu telah mengantongi kecukupan bukti untuk menetapkan Dodi sebagai tersangka. Setelah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK, Dodi langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan penahanan pejabat PT Antam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Dodi bakal ditahan untuk 20 hari pertama. “Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka DN untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya.
Dalam perkara ini, Dodi diduga telah melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan menggarap pemurnian anoda logam.
Keputusan Dodi memilih Loco Montrado tersebut diklaim tanpa melapor kepada Direksi PT Aneka Tambang. Dodi diduga juga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
“Ketika dilakukan audit internal di PT AT Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk,” ujar Alexander Marwata.
Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan. “Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PB/*)