JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM), Syarifuddin Hasan atau Syarief Hasan dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Rp116,8 miliar.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD,” kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Syarief Hasan hadir sebagai saksi bagia terdakwa Kemas Danial (KD).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syarief Hasan telah hadir memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, siang ini.
Syarief Hasan sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada saat proses penyidikan, Rabu, 4 Januari 2023.
Politikus Partai Demokrat tersebut dikonfirmasi penyidik soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM.
KPK menduga Syarief Hasan mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat.
Sebab, Syarief pernah menjabat sebagai Menkop dan UKM periode Tahun 2009 sampai 2014.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD) sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.
Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus.
Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PB/*)