Harnas.id, KUTAI– Pasangan petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin menghadapi sorotan publik terkait pencalonan mereka untuk periode ketiga. Selain mereka, terdapat pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan pasangan perseorangan Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid yang juga akan bertarung dalam pemilihan.
Alif Turiadi, calon wakil bupati dari pasangan Dendi Suryadi, menegaskan bahwa pencalonan Edi Damansyah melanggar konstitusi. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnas.id pada Rabu, 18 September, Alif merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa petahana tidak diperbolehkan maju setelah menjabat dua periode.
Dia menyoroti adanya pasal 19 dalam Peraturan KPU yang mengizinkan petahana mencalonkan diri, namun menegaskan pentingnya mematuhi undang-undang dan putusan MK.
“Kalau sampai tidak mematuhi putusan MK, artinya mengangkangi undang-undang dan mencederai konstitusi kita,” ujarnya.
Alif bersama Dendi dan beberapa kelompok ormas telah meminta KPU untuk meninjau ulang keputusan yang meloloskan pasangan Edi-Rendi. Mereka mengkhawatirkan keputusan tersebut dapat dianggap inkonstitusional, dan menuntut KPU untuk bertindak tegas jika terbukti pasangan petahana tidak memenuhi syarat.
Sejumlah kelompok masyarakat juga telah melakukan aksi demonstrasi mendukung tuntutan tersebut.
Alif menekankan bahwa KPU harus bersikap netral sebagai wasit dan tidak membiarkan situasi ini berlarut-larut.
“Jika Edi-Rendi maju lagi, berarti mereka akan menjabat selama tiga periode,” tegasnya.
Editor : IJS