Tangkap Tangan, Gubernur Kalimantan Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Harnas.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB). Rabu, (09/10/2024).

Enam tersangka lainnya adalah pejabat pemerintah provinsi dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah ditemukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).

Para pejabat negara diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak swasta diduga melanggar pasal terkait pemberian suap.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.

Proses OTT ini dilakukan pada malam 6 Oktober 2024, namun rinciannya belum diungkap karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Chaerudin