Ombudsman RI Tindaklanjuti Sengketa Lahan di Sukamakmur terkait Kasus BLBI

Ombusman RI Terima Keluhan Warga di Kecamatan Sukamakmur terkait Kasus BLBI. Foto: Chaerudin/ Harnas.id
Ombusman RI Terima Keluhan Warga di Kecamatan Sukamakmur terkait Kasus BLBI. Foto: Chaerudin/ Harnas.id

Harnas.id, Bogor – Ombudsman Republik Indonesia hadir untuk merespons sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Persoalan ini berkaitan dengan pemblokiran aset warga akibat keterkaitan kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) oleh Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.

Ketua Paguyuban Masyarakat Sukamakmur, Andika Aditisna, mengungkapkan bahwa kedatangan Ombudsman menjadi harapan baru bagi warga untuk memperoleh keadilan.

“Bulan lalu saya melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI. Warga di Desa Sukaharja dan Sukamulya mengeluh karena administrasi tanah mereka diblokir,” ujar Andika kepada Harnas.id, Senin (14/10/2024).

Menurut Andika, Ombudsman merespons laporan tersebut dengan cepat dan langsung menemui warga di dua desa yang terdampak. Ia menyebut, temuan awal menunjukkan adanya potensi malapraktik administrasi.

“Jika kebijakan administrasi membuat warga menderita atau dirugikan, jelas ada yang tidak berjalan sesuai aturan. Inilah alasan Ombudsman memutuskan turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh perangkat desa, camat, dan jajaran Muspika setempat.

Lebih lanjut, Andika berharap persoalan sengketa lahan ini segera selesai, terutama setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.

“Kami berharap kepemimpinan Presiden Prabowo bisa menyelesaikan masalah ini, sehingga warga dapat menikmati hak mereka,” tambahnya.

Diketahui, pemblokiran tanah warga tersebut telah berlangsung selama tiga tahun, sementara sengketa lahan ini sendiri bermula sejak 1992 dan hingga kini belum tuntas.

Masyarakat Sukamakmur berharap kehadiran Ombudsman bisa mempercepat penyelesaian kasus ini melalui klarifikasi kepemilikan dan penyelesaian administratif yang transparan.

Laporan : Chaerudin