Bareskrim Tetapkan Luhur Budi Djatmiko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Pertamina

Harnas.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko (LBD), mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dengan pembelian tanah oleh PT Pertamina pada periode 2013-2014.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, milik PT SP dan PT BSU. Pembelian dilakukan untuk empat lot tanah yang terdiri dari 23 bidang seluas total 48.279 meter persegi.

Menurut Arief, kasus ini bermula dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,070 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Pertamina tahun 2013. Dana ini dianggarkan untuk pembelian tanah di Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET), yang direncanakan menjadi pusat perkantoran PT Pertamina beserta anak perusahaannya.

Proses pembelian tanah berlangsung dari Juni 2013 hingga Februari 2014, dengan harga Rp35 juta per meter persegi di luar pajak dan biaya notaris-PPAT, sehingga total pembayaran mencapai Rp1,6 triliun. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi manipulasi harga jual lahan.

“Telah terjadi pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari seharusnya, termasuk pembayaran untuk aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” ujar Arief dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas tindakannya, LBD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan aset negara, dan menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku korupsi di lingkup BUMN.