KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Harnas.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, pada Senin (16/12/2024) malam. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ya, benar tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Kasus ini bermula dari temuan KPK pada September 2024, yang mengungkap adanya penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik seperti yang seharusnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus korupsi yang dilakukan. “CSR seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, seperti membangun fasilitas umum. Masalah muncul ketika dana tersebut disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep pada 18 September lalu.

Menurutnya, terdapat kasus di mana hanya sebagian dana CSR yang digunakan untuk tujuan sebenarnya, sedangkan sisanya diselewengkan. Hingga kini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan. Hal tersebut akan disampaikan bersamaan dengan tindakan hukum lebih lanjut seperti penangkapan atau penahanan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan bahwa KPK mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK adalah untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.

“BI mendukung penuh upaya penyidikan KPK dan bersikap kooperatif sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. KPK terus menggali bukti tambahan guna mempercepat proses penyidikan.