Penertiban Bangunan Liar di Depok Jaya untuk Perluasan Ruang Terbuka Hijau

Harnas.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di RW 9 dan RW 10 Jalan Mujair, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Langkah ini dilakukan untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan meningkatkan fasilitas sosial dan umum di kawasan tetersebut. Rabu, (19/12/2024).

Bangunan liar ini diketahui sudah berdiri sejak 1970 dan secara bertahap dimanfaatkan untuk kontrakan, warung, hingga usaha kecil. Meski ada perbedaan pandangan, warga umumnya mendukung langkah ini demi penataan lingkungan yang lebih baik.

Ketua RW 9, Nurdiansyah, menyatakan bahwa warga mendukung langkah Pemkot Depok untuk menata ulang kawasan ini agar lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung langkah Pemkot agar wilayah ini lebih indah dan rapi. Bangunan liar ini sudah lama berdiri tanpa izin, dan warga menyadari status ilegalnya,” jelas Nurdiansyah saat diwawancarai di lokasi, pada Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan, langkah penertiban ini sejalan dengan rencana Pemkot untuk membangun taman dan fasilitas publik, yang akan memperbaiki fungsi sosial masyarakat.

“Lingkungan akan jadi lebih tertata, nilai tanah meningkat, dan fasilitas umum akan lebih baik,” ujarnya.

Meski mendukung penertiban, Nurdiansyah berharap beberapa bangunan yang memiliki fungsi penting tetap dipertahankan, seperti tempat pengajian, pos keamanan, dan bangunan serba guna.

“Warga sepakat bahwa bangunan seperti tempat pengajian anak-anak dan pos keamanan perlu dipertahankan atau dibangunkan kembali,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Prihadi, salah satu warga sekaligus petugas keamanan di wilayah tersebut.

“Kami patuh pada keputusan pemerintah. Namun, fasilitas penting seperti pos keamanan dan tempat pengajian semoga bisa diperhatikan,” kata Prihadi.

Nurdiansyah menjelaskan bahwa bangunan liar di kawasan ini awalnya berupa kebun dan garasi. Namun, pada 1980-an, area tersebut mulai berkembang menjadi kontrakan dan warung tanpa izin resmi.

“Dulu ini hanya kebun dan garasi. Pemerintah memberi hak pakai dengan syarat warga siap pindah kapan saja jika lahan diperlukan,” katanya.

Warga berharap Pemkot Depok segera memberikan kepastian terkait jadwal pembongkaran dan pembangunan ulang fasilitas yang direncanakan. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri perbedaan pendapat dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Penertiban ini juga diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, ramah, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.