Penggeledahan Kejati Jakarta: Sita Bukti Korupsi Anggaran Dinas Kebudayaan Rp150 Miliar

Harnas.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada tahun anggaran 2023.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya juga menggeledah empat lokasi lain, termasuk Kantor EO GR-Pro yang terletak di Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal. Dua rumah berada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu lainnya di Matraman, Jakarta Timur.

“Dalam penggeledahan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, komputer, uang, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk membantu penyelidikan dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara ini,” ungkap Syahron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).

Syahron menjelaskan bahwa penyidik mulai menelusuri kasus penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Dalam dugaan kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp150 miliar.

Penyidik Kejati Jakarta terus melakukan upaya untuk memperjelas kasus ini dan memastikan bahwa setiap bukti yang ada dapat mendukung proses hukum lebih lanjut.