Harnas.id, Bogor – Ratusan warga Desa Iwul dan Warujaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Perumahan Telaga Kahuripan, Kamis (19/12/2024). Massa yang tergabung dalam Aliansi Bela Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi atas sengketa lahan antara warga penggarap eks PTP dengan PT Kuripan Raya.
Dalam orasinya, Jarkasih, selaku orator aksi, mengklaim bahwa lahan yang digarap warga adalah milik negara.
“Lahan ini awalnya digarap oleh nenek moyang kami. Kami juga mempertanyakan bagaimana lahan makam dan jalan bisa masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kuripan,” tegasnya.
Sengketa lahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. PT Kuripan Raya menyatakan telah memiliki dokumen legal atas lahan tersebut.
“Kami memastikan seluruh perizinan kami lengkap dan taat aturan hukum. Selain itu, kami selalu membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar General Manager PT Kuripan Raya, Marlin Purba.
Berdasarkan dokumen resmi, PT Kuripan Raya telah memegang SHGB selama 30 tahun. Kepemilikan ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor: 218/Pdt.G/2017/PN.Cbn tertanggal 30 Januari 2018. Dalam putusan tersebut, PT Kuripan Raya dinyatakan secara sah memiliki lima sertifikat SHGB dengan total luas sekitar 100 hektare.
Aksi unjuk rasa berjalan damai dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan pihak keamanan lainnya. Kapolsek Parung, Kompol M. Taufik, menjelaskan bahwa pengamanan melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Polres Bogor, Polsek Kemang, Polsek Parung, TNI, Satpol PP, dan petugas keamanan perumahan.
Meski tidak mendapat respons langsung dari pihak terkait, aksi tersebut bubar dengan tertib. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.