Polri Kembali Diuji, Seorang Anggotanya Aniaya Seorang Perempuan Hingga Babak Belur

Wahyudo Tora Hananto, Kuasa Hukum MR, Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Harnas.id, Depok – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Seorang wanita muda dianiaya oknum anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Korlantas Polri. Atas penganiayaan yang dialaminya, korban berinisial MR itu pun melapor ke Mapolres Metro Depok.

Kabar tentang penganiayaan yang dialami MR ini disampaikan kuasa hukumnya, Wahyudo Tora Hananto, Kamis (02/01/2025). Menurut Tora, prihal tindak penganiayaan yang dilakukan Bripka DS itu selian dilaporkan ke Polres Metro Depok, telah dilaporkan pula ke Propam Mabes Polri.

“Kejadiannya 22 Desember 2024 di kawasan Cilodong, Depok. Klien saya dipukuli DS di rumah calon suaminya,” tutur Tora.

Wahyudo menambahkan, pihak Polres Metro Depok telah menerima laporan kliennya. Surat laporan LP/B/2939/XII/2024/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA pada 23 Desember 2024, telah diterima oleh Tora.

“Kami telah tanda terima laporannya. Tapi karena pihak Polres Depok masih berhalangan, pemeriksaan terhadap klien kami belum dilakukan,” tutur Tora lagi.

Lebih lanjut Wahyudo memaparkan, saat kerjadian, Bripa DS telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan MR mengalami luka di sebagian tubuh dan wajahnya.

“Dia menduduki paha klien saya dan mencekik lehernya. Bahkan Bripka DS mengajar wajah klien saya berulang-ulang. Klien saya sampe luka di mulut dan matanya,” tambah Tora.

Kepada pihak Kepolisian, pengacara dari Kantor Advokat Wahyudo Tora Hananto Associates ini melaporkan Bripka DS dengan Pasal 351 KUHP atas penganiayaan yang dilakukan kepada kilennya.

Tak hanya menderita luka fisik, MR juga sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Bripka DS. Karenanya, untuk  keselamatan kliennya, Tora juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

MR, Korban Penganiayaan Oknum Polisi Saat Melapor di Mapolres Metro Depok

Tora memastikan, Senin (06/01/2024) mendatang, ia dan kliennya akan kembali mendatangi Mapolres Metro Depok untuk menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan ini.