Harnas.id, Depok – Polres Metro Depok telah menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
“Iya benar, RK sudah menjadi tersangka,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, Jumat (3/1/2025).
RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap anaknya. Dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di sebuah mobil saat pelaku dan korban sedang berada di SPBU Cimanggis.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dugaan pencabulan melibatkan perbuatan tidak senonoh hingga persetubuhan. “Kejadian ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan semua bukti dan keterangan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Korban mengenal pelaku melalui ibunya, yang mengenalkan anaknya kepada RK dengan maksud membantu mencarikan sekolah. RK, yang diduga mengenal ibu korban sebagai salah satu tim suksesnya, kemudian menjalin komunikasi lebih intens dengan korban.
“Dari keterangan awal, korban dikenalkan oleh ibunya kepada pelaku untuk mencari sekolah. Namun, kami masih mendalami apakah benar demikian,” tambah Arya.
Polres Metro Depok memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua bukti, termasuk keterangan korban dan saksi, telah dikumpulkan untuk memperkuat kasus. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Santy.
Jika terbukti bersalah, RK terancam hukuman berat sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah figur publik yang seharusnya memberikan teladan.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mempercayakan proses hukum pada pihak berwenang.