Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Atas Nama Habib Alwi Almuthohar

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat, Habib Alwi Almuthohar Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron.

Harnas.id, BOGOR – 28 November 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Bidang Intelijen, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Pontianak, telah berhasil melaksanakan penangkapan terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar di kediamannya yang beralamat di Kampung Lolongok Tengah, RT 004 RW 003, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status DPO

Bahwa sebagaimana diketahui Terpidana Atas Nama Habib Alwi Almuthohar telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selaman kurang lebih 2 tahun 9 bulan sejak Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2023.

Dasar Pelaksanaan Penangkapan

Bahwa pelaksanaan penangkapan dimaksud dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor berdasarkan surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor R-762/O.1.3/Dti.2/11/2025 dan Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor B-7012/O.1.10/Eoh.1/09/2025 perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Habib Alwi Almuthohar.

Kasus Posisi

Bahwa dalam perkara tersebut, Terdakwa I Habib Alwi Almuthohar bersama-sama dengan Terdakwa II Drs. H. Salim Achmad, M.M., pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang bulan Mei 2018 sampai dengan November 2018, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani No. 10, Pontianak, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian (kewajiban), pembebasan utang, atau dapat digunakan sebagai keterangan suatu perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untukmenggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, sehingga jika digunakan dapat menimbulkan suatu kerugian.

Proses Penegakan Hukum

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 169/Pid.B/2022/PN Ptk tanggal 2 Juni 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa terhadap putusan tersebut, terpidana mengajukan upaya hukum banding. Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 116/Pid/2022/PT PTK tanggal 5 Juli 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Bahwa atas putusan banding, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, permohonan kasasi tersebut ditolak dengan amar putusan memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan menjadi 3 (tiga) tahun.

Pelaksanaan Eksekusi

Bahwa setelah pelaksanaan upaya paksa dimaksud, terpidana Habib Alwi Almuthohar selanjutnya akan menjalani masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

Komitmen Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk kejahatan secara tegas, profesional, dan berintegritas, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif sebagai wujud kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.