Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan uang dari para calon perangkat desa (caperdes) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam konferensi pers yang digelar sehari berselang, KPK mengumumkan total empat orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sudewo. Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian perangkat desa pada Maret 2026. Sedikitnya terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk menjalankan praktik jual beli jabatan. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas skema pengisian jabatan bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Para caperdes kemudian diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan.
Dalam praktiknya, Sudewo membentuk jaringan koordinator tingkat kecamatan yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang mayoritas diisi oleh kepala desa. Tim ini bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para caperdes di masing-masing wilayah.
Melalui jaringan tersebut, para caperdes diminta membayar dengan nominal yang telah ditentukan. KPK mengungkap tarif yang dipatok berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, lebih tinggi dari arahan awal Sudewo yang disebut berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Selisih tersebut diduga merupakan hasil penggelembungan oleh para koordinator lapangan.
Tak hanya itu, proses pengumpulan uang juga disertai tekanan. Para caperdes disebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di masa mendatang apabila menolak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh para pengepul dari sejumlah desa di Kecamatan Jaken sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo.
Fakta lain yang terungkap, uang hasil pemerasan tersebut disimpan secara sederhana, yakni dimasukkan ke dalam karung. Uang tunai dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, dikumpulkan tanpa pengemasan khusus dan hanya diikat seadanya.
KPK menegaskan, tarif yang dipatok dalam praktik tersebut bersifat “all in”, yakni mencakup seluruh proses hingga calon perangkat desa benar-benar memperoleh jabatan yang diinginkan.
Atas kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti dan menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: IJS











