Angkot Tua Masuk Meja Aturan, Pemkot Bogor Siapkan Skema Baru

Aksi pengemudi angkot di halaman Balai Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.
Aksi pengemudi angkot di halaman Balai Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.

Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor masih mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan penataan angkutan kota. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan penegakan batas usia teknis angkot berjalan terukur dan tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan.

Proses pembahasan Perwali saat ini berada di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot yang menggelar aksi di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Pemkot menegaskan tetap berpegang pada Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023. Ketiga aturan itu mengatur batas usia teknis angkutan umum dan menjadi pijakan utama penataan transportasi kota.

Dalam draf awal Perwali, angkot yang telah berusia 20 tahun masih memiliki peluang kembali beroperasi melalui mekanisme konversi dua kendaraan menjadi satu. Namun, skema ini disertai syarat ketat, termasuk usia kendaraan pengganti yang maksimal di bawah 15 tahun, bahkan diarahkan di bawah 10 tahun.

Jenal menekankan bahwa konsep tersebut masih bersifat pembahasan internal dan belum menjadi keputusan final. Ia meminta para pengemudi dan pengusaha tetap kooperatif serta mendukung penataan kota yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan publik.

Menurutnya, kebijakan pembatasan usia angkot bukan aturan baru. Pemkot bahkan telah memberikan masa kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025 sebagai ruang adaptasi bagi para pelaku usaha angkutan.

Namun, ia mengakui adanya tekanan psikologis dan ekonomi dari pengemudi dan pemilik angkot. Banyak dari mereka mempertanyakan opsi transisi dan jalur alternatif agar tetap bisa bertahan secara ekonomi.

Pemkot kini tengah mengkaji pembukaan koridor baru dengan pola pengaturan ulang trayek. Skema ini akan diterapkan setelah kendaraan tua didata dan dokumen administrasinya diserahkan kepada pemerintah.

Penataan koridor akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah. Evaluasi dilakukan untuk mengatasi ketimpangan, seperti jalur dengan jumlah angkot berlebih namun penumpang minim, atau sebaliknya.

Jenal memastikan Pemkot Bogor tidak berniat melonggarkan substansi Perda. Namun, teknis penghapusan batas usia angkot akan diatur lebih rinci melalui Perwali agar implementasinya tidak menimbulkan keguncangan sosial.

Penyusunan Perwali sendiri masih menunggu proses perizinan hingga tingkat provinsi. Selama masa transisi, angkot yang masih mendapat kelonggaran tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan mematuhi seluruh aturan.

Pemkot juga menyepakati penghentian sementara razia batas usia kendaraan. Meski demikian, penertiban administrasi seperti SIM dan STNK tetap diberlakukan tanpa pengecualian.

Dinas Perhubungan Kota Bogor telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap angkot yang berusia di atas 20 tahun. Data tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk jika operasional harus dihentikan sementara.

Pemkot turut menekankan aspek pelayanan publik. Pengemudi diminta menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta bersikap ramah demi kenyamanan warga.

Sebagai catatan, ratusan pengemudi dan pemilik angkot sebelumnya menggelar aksi di Balai Kota Bogor. Mereka meminta penyesuaian kebijakan dan tambahan masa operasional bagi angkot yang telah melewati batas usia teknis.

Editor: IJS