Harnas.id, JAKARTA – Warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir dan longsor mulai menerima Dana Tunggu Hunian (DTH). Penyaluran tahap pertama dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kepala keluarga penerima pada Rabu (28/1), difasilitasi di kantor kepala daerah setempat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan DTH tahap awal kepada 86 kepala keluarga. Rinciannya, 45 KK berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara, dan 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia.
Bantuan DTH ini diberikan untuk periode tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026. Dana tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar warga selama menunggu pembangunan hunian tetap pascabencana.
Penyaluran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk BNPB. Proses transfer dipantau oleh BPBD setempat bersama unsur kecamatan dan pemerintah desa guna memastikan bantuan diterima sesuai sasaran.
Sementara itu, DTH tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Sebanyak 173 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, dengan rencana penyaluran mulai Kamis (29/1) secara bertahap.
Bantuan DTH diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Selain DTH, warga terdampak juga diberikan opsi menempati hunian sementara atau huntara sesuai kondisi lapangan.
Berdasarkan data BNPB per 26 Januari 2026, kebutuhan hunian sementara di Aceh Tamiang mencapai 2.646 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 unit telah selesai dibangun dan mulai dimanfaatkan.
Total penerima DTH tahap pertama dan kedua tercatat sebanyak 259 kepala keluarga. Sementara 11 KK lainnya masih menunggu proses validasi pembuatan rekening, sehingga total calon penerima DTH mencapai 270 KK.
Editor: IJS











