
Harnas.id, DEPOK — Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru dan tanpa keyakinan yang utuh dinilai berisiko melahirkan praktik kriminalisasi. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni PMII Universitas Indonesia.
Diskusi berlangsung di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Kamis (30/1/2026). Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum sekaligus merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji.
Hadir sebagai narasumber, pakar hukum Prof. Rudy Lukman menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak tertentu. Ia menilai, kehati-hatian adalah fondasi utama agar hukum tetap berpihak pada keadilan.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Prof. Rudy dalam diskusi.
Menurutnya, proses hukum yang dijalankan dalam situasi keraguan justru berpotensi menyalahi rasa keadilan. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memastikan setiap langkah dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia menambahkan, kepastian hukum harus menjadi pijakan utama agar keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Tanpa prinsip tersebut, hukum berisiko kehilangan legitimasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan konteks kebijakan kuota tambahan haji yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa negara memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Anna menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang membuka ruang adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu. Kebijakan itu, kata dia, tidak diambil secara serampangan.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji atau hifdzun nafs. Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna Hasbie.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip tabayyun dalam menyikapi setiap kebijakan publik. Menurutnya, sikap terburu-buru dalam menarik kesimpulan justru dapat memunculkan kesalahpahaman di ruang publik.
Diskusi tersebut diikuti oleh mahasiswa, alumni, akademisi, serta masyarakat umum yang terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Forum ini diharapkan dapat memperkaya perspektif publik terkait penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, panitia turut memperkenalkan buku putih yang memuat penjelasan kebijakan dan data pendukung. Materi tersebut dapat diakses melalui kode QR yang disediakan, serta melalui laman FaktaDataYaqut.com dan akun Instagram @DailyGusYaqut.
Editor: IJS




