Puluhan Jabatan Kosong di Bogor, Dampaknya Mulai Terasa ke Pelayanan

Ilustrasi kantor Dinas Sosial Kota Bogor. Foto: Istimewa.
Ilustrasi kantor Dinas Sosial Kota Bogor. Foto: Istimewa.

Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menghadapi persoalan serius dalam tata kelola birokrasi. Sebanyak 51 jabatan struktural, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, dilaporkan kosong dan sebagian telah terjadi lebih dari satu tahun.

Kekosongan tak hanya terjadi di wilayah, tetapi juga pada level teknis di perangkat daerah. Di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, dua dari tiga posisi kepala bidang tercatat belum terisi.

Selain itu, posisi pimpinan di dua dinas strategis juga kosong. Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini belum memiliki pejabat definitif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahardian, memastikan pengisian jabatan kosong akan segera dilakukan. Menurutnya, proses pelantikan direncanakan dalam waktu dekat.

“Iya (pekan depan), Insya Allah. Pengajuan sudah, tinggal nunggu pertek BKN turun,” ujar Dani. Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.

Dani menjelaskan, kekosongan jabatan disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya pejabat yang meninggal dunia, mutasi, hingga promosi jabatan tanpa diikuti pengisian posisi pengganti secara cepat.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menilai kekosongan jabatan di level kecamatan dan kelurahan berpotensi memunculkan spekulasi publik. Kondisi ini bisa memunculkan pertanyaan soal profesionalitas dan kapasitas kepala daerah dalam mengelola birokrasi.

“Nanti akan muncul pertanyaan, baik dari aspek profesionalitas, kapasitas wali kota, maupun dugaan unsur politis. Dalam birokrasi, gerbong politik itu bukan hal baru,” kata Yus.

Ia menegaskan, dampak paling nyata dari kekosongan jabatan adalah terganggunya pelayanan publik. Jabatan struktural memiliki fungsi penting dalam memastikan pelayanan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Jika banyak jabatan struktural kosong, hampir bisa dipastikan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” ujarnya.

Selain pelayanan, kekosongan jabatan juga dinilai melemahkan kinerja anggaran daerah. Menurut Yus, pejabat pelaksana tugas atau sementara tidak memiliki kewenangan penuh dalam merancang dan mengeksekusi program strategis.

“Serapan anggaran bisa saja tetap jalan, tapi tidak normal. Bahkan berpotensi bermasalah karena bukan dijalankan oleh pejabat definitif yang berwenang,” jelasnya.

Yus juga mengingatkan bahwa kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Dedie Rachim–Jenal Mutaqin. Apalagi, penyelesaian persoalan birokrasi seharusnya ditangani oleh kelembagaan teknis, bukan semata figur kepala daerah.

Ia menduga lamanya kekosongan jabatan bisa disebabkan keterbatasan kapasitas SDM atau kebingungan kepala daerah dalam menempatkan figur yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahan. Faktor manajerial dan kemungkinan kompromi politik juga dinilai tak bisa diabaikan.

“Yang paling dikhawatirkan, unsur politis ikut mempengaruhi pelayanan publik. Solusinya jelas, jabatan kosong harus segera diisi, meski bertahap, agar roda pemerintahan berjalan optimal,” tegasnya.

Yus mendorong proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, ia menyarankan pelibatan pihak ketiga dalam proses asesmen agar objektivitas terjaga dan minim intervensi politik.

Editor: IJS