Harnas.id, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah DKPP menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 dan diadukan oleh Fahrizal, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor 2024.
Sidang pemeriksaan awal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan tersebut, teradu tidak hadir dengan alasan sakit, sementara majelis mendengarkan keterangan pengadu dan saksi.
Dalam aduannya, Fahrizal mendalilkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Habibi berupa uang tunai senilai sekitar Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor 2024.
“Teradu diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar yang berkaitan dengan kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Bogor 2024,” ujar Fahrizal saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis DKPP.
Pengadu juga menyebut dugaan aliran dana tersebut disertai arahan tertentu yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Sidang kemudian berlanjut pada agenda pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu. DKPP menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak menghentikan proses pemeriksaan etik.
Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa DKPP tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sepanjang pengadu memiliki kedudukan hukum yang sah,” kata Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Pada Senin (9/2/2026), DKPP membacakan putusan akhir perkara tersebut. Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP turut meminta Bawaslu untuk mengawasi proses pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DKPP menegaskan bahwa pemeriksaan perkara ini berada dalam ranah etik penyelenggara pemilu, bukan penegakan hukum pidana. Namun, majelis menilai dugaan gratifikasi tersebut telah mencederai prinsip integritas dan netralitas yang wajib dijaga oleh penyelenggara pemilu.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan sikap DKPP dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Editor: IJS











