Eks Kapolres Bima Tersangka, Koper Putih Berisi 5 Jenis Narkotika Disimpan di Rumah Polwan

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Foto: Ist.
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Foto: Ist.

Harnas.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Koper putih berisi narkotika milik Didik diketahui sempat disimpan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Didik dan Dianita memiliki riwayat kedinasan bersama. Keduanya pernah bertugas di Polres Tangerang Selatan dan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026) malam.

Menurut penyidik, koper tersebut awalnya berada di rumah Didik di wilayah Tangerang. Namun saat tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak melakukan pemeriksaan, koper itu sudah tidak berada di lokasi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kediaman Dianita. Di rumah polwan tersebut, koper putih itu ditemukan dan diamankan.

“Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” kata Zulkarnain.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dianita memindahkan koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya. “Dan dia mengambil koper itu atas permintaan Didik, kemudian menyimpannya dalam rumah,” imbuhnya.

Dari koper tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Didik disebut telah mengakui bahwa koper beserta isinya merupakan miliknya. Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba.

“Ya sudah nanti dari saya saja menjelaskan bahwasanya kita melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kita sita dari mantan anak buahnya,” ujar Zulkarnain.

Berdasarkan gelar perkara, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung perkara narkotika. Di sisi lain, langkah cepat Bareskrim dalam membuka keterlibatan internal dinilai sebagai ujian konsistensi institusi dalam menjaga integritas.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami alur kepemilikan, pemindahan koper, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: IJS