Tak Hanya Narkoba, Dugaan Asusila, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Tangkapan Layar YT/TV Radio Polri
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Tangkapan Layar YT/TV Radio Polri

Harnas.id, JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam konferensi pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa majelis menyimpulkan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.

Dari hasil persidangan terungkap adanya aliran dana yang berasal dari bandar narkotika dan diterima melalui perantara bawahannya. Fakta tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

Tak berhenti di situ, dalam proses pemeriksaan juga muncul dugaan pelanggaran asusila. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan.

Majelis menilai rangkaian perbuatan tersebut tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga mencederai integritas institusi. Karena itu, sanksi etik berat berupa PTDH dinilai sebagai langkah yang proporsional.

Sebelum putusan pemecatan dijatuhkan, AKBP Didik Putra Kuncoro lebih dahulu menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat kepolisian yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Di sisi lain, keputusan PTDH ini menjadi sinyal bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan pelanggaran moral. Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya pembenahan institusi di tengah sorotan masyarakat.

Editor: IJS