Mendes Minta Ritel Modern Stop Ekspansi ke Desa, 80 Ribu Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas

Menteri Desa dan PDT RI, Yandri Susanto. Foto:  Instagram @kemendespdt
Menteri Desa dan PDT RI, Yandri Susanto. Foto:  Instagram @kemendespdt

Harnas.id, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, meminta agar gerai ritel modern tidak menambah titik usaha baru di wilayah perdesaan. Permintaan itu disampaikan seiring rencana pemerintah membangun 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menurut Yandri, desa perlu diberi ruang tumbuh yang sehat agar koperasi yang sedang disiapkan bisa berkembang tanpa tekanan persaingan yang tidak seimbang. Ia menilai ekspansi ritel modern di desa berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha kecil dan koperasi lokal.

“Kami minta agar gerai ritel modern tidak lagi menambah titik di wilayah perdesaan. Kita sedang menyiapkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan menjadi tulang punggung ekonomi desa,” ujar Yandri dalam keterangannya.

Program Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan menyentuh seluruh desa di Indonesia. Pemerintah menargetkan sekitar 27.000 unit bangunan fisik koperasi rampung pada April 2026 sebagai tahap awal implementasi.

Yandri menjelaskan, koperasi tersebut dirancang menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan UMKM desa, hingga akses pembiayaan masyarakat. Konsepnya bukan sekadar koperasi simpan pinjam, melainkan ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi.

“Kita ingin desa kuat secara ekonomi. Kalau desa kuat, ketahanan nasional juga ikut kuat,” tambahnya.

Meski demikian, wacana pembatasan ekspansi ritel modern di desa memunculkan beragam respons. Pelaku usaha ritel modern selama ini berargumen bahwa kehadiran mereka membuka lapangan kerja, mempermudah akses kebutuhan masyarakat, serta mendukung distribusi produk UMKM.

Sejumlah pengamat ekonomi juga menilai kebijakan tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi. Di sisi lain, perlindungan terhadap ekonomi desa dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan antara usaha besar dan pelaku ekonomi lokal.

Pemerintah sendiri belum mengumumkan regulasi teknis terkait pembatasan tersebut. Namun, sinyal kebijakan ini menunjukkan adanya penataan ulang arah pembangunan ekonomi desa, dengan koperasi sebagai aktor utama.

Program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi salah satu strategi besar penguatan ekonomi berbasis komunitas. Tantangannya adalah memastikan tata kelola yang transparan, profesional, dan mampu bersaing dalam sistem distribusi modern.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, serta masyarakat desa akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan berimbang, tanpa menutup ruang pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Editor: IJS