Harnas.id, JAKARTA – Pengelolaan zakat tak lagi hanya bicara soal penghimpunan dan penyaluran. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kini memperkuat pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia melalui sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pertemuan dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta jajaran pimpinan BAZNAS pusat dan daerah.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia menilai pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen strategis untuk membangun budaya integritas di seluruh unit BAZNAS, baik pusat maupun daerah. Pengelolaan dana publik, kata dia, selalu memiliki risiko sehingga standar kehati-hatian dan integritas harus dijaga secara konsisten.
“Kami juga memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi. Kami berharap KPK berkenan mengisi materi khusus dalam setiap pelatihan agar penguatan integritas semakin optimal,” kata Kiai Noor.
Ia menambahkan, kehadiran BAZNAS di KPK menjadi pesan terbuka kepada publik bahwa lembaga pengelola zakat harus siap diawasi. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan para muzaki agar tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
“Kehadiran kami di KPK ini merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui bahwa BAZNAS terbuka dan siap diawasi. Pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko sehingga pengawasan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen tersebut. Ia menilai pendekatan pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
“Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BAZNAS dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” ujarnya.
Setyo menekankan, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian serius. Pengelolaan zakat di daerah memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari penghimpunan hingga distribusi, sehingga pemahaman soal konflik kepentingan, transparansi, dan akuntabilitas harus terus diperkuat.
Dalam konteks pencegahan korupsi, ia menggarisbawahi pentingnya sistem tata kelola yang profesional dan terbuka. Transparansi dalam penghimpunan dana, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan dinilai harus dijalankan secara konsisten.
“Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat,” kata Setyo.
Sinergi BAZNAS dan KPK ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pengawasan internal, tetapi juga membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di sektor pengelolaan dana sosial keagamaan. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, penguatan integritas menjadi fondasi utama menjaga legitimasi lembaga.
Editor: IJS











