DEPOK.Harnas.id-Puluhan Calon Peserta Didik (CPD) lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir masuk delapan SMA Negeri di Kota Depok. Penganuliran dilakukan akibat pihak sekolah asal sekolah CPD diduga melakukan mark-up nilai rapor. Para siswa yang dianulir itu daftar PPDB melalui jalur prestasi.
Kecurangan mmengkatrol nilai rapor itu diketahui dari adanya temuan Bidang Pengawasan PPDB Jawa Barat dan panitia PPDB SMA di Kota Depok. Dari temuan itu diketahui ada nilai rapor yang dikatrol saat siswa mendaftat online PPDB. Nilai rapor tersebut berbeda dari nilai rapor asal sekolah.
Terkait penganuliran 51 siswanya ini, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina membenarkan.
“Betul untuk yang 51 dianulir. Kami sudah berproses dengan kemendikbudristek juga dengan disdik Depok, masih berproses sampai hari ini,” ujar Nenden.
Nenden mengakui ada kesalahan dalam nilai rapor yang diajukan. Atas kesalahan itu, Nenden mengaku siap menerima konsekuensinya. Untuk kelangsungan pendidikannya, Nenden menegaskan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kota Depok akan bertanggungjawab terhadap 51 CPD yang dianulir.
“Jadi memang dari proses yang kami jalani, kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama dinas pendidikan,” tegas Nenden.
Diakui Nenden, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Itjen Kemendikbudristek, sudah dijelaskan disana. Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir, ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin,” tambah nenden
Kini kasus tersebut ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi didampingi Dinas Pendidikan Kota Depok.