Harnas.id, Bogor – Sebanyak 7.500 pelanggaran lalu lintas berhasil terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru dipasang di Kota Bogor pada awal Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.200 pelanggaran telah divalidasi oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
“Kami mencatat sekitar 7.500 pelanggaran dari 2 hingga 19 Agustus. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.200 sudah tervalidasi,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito.
Lukito menjelaskan bahwa alat ETLE yang digunakan adalah milik Polda Jawa Barat dan dipinjamkan untuk dipasang di Kota Bogor karena tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di daerah ini.
“ETLE ini milik Polda Jabar. Alat ini dipasang di Bogor Kota karena tingkat pelanggaran lalu lintas di sini cukup tinggi,” jelasnya.
Sebelum dipasang, Polda Jabar melakukan survei di beberapa lokasi seperti pintu keluar Tol BORR, Yasmin, Empang, dan Tugu Kujang. Survei menunjukkan bahwa Simpang Tugu Kujang adalah salah satu titik rawan pelanggaran, sehingga alat ETLE dipasang di lokasi tersebut.
“Sistem ETLE menangkap gambar setiap kendaraan yang melewati Tugu Kujang, baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang tertangkap akan teridentifikasi beserta alamat pemiliknya,” ungkap Lukito.
Data pelanggaran yang tertangkap akan disimpan di dashboard alat tersebut dan kemudian divalidasi oleh anggota tilang di Kedung Halang, Bogor.
“Setelah divalidasi, kami akan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan melalui kantor pos atau JNE. Setelah surat diterima, pelanggar dapat datang ke kantor kami di Kedung Halang untuk mendapatkan surat tilang,” tambah Lukito.
Jenis pelanggaran yang tertangkap oleh sistem ETLE ini bervariasi, termasuk tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berboncengan tiga, kelebihan dimensi, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan.
Lukito juga menyebutkan bahwa ETLE merupakan perangkat portabel. Saat ini, Polda Jabar memiliki dua unit, satu di Kota Bogor dan satu lagi di Purwakarta, dan alat tersebut dapat dipindahkan ke Polres lain sesuai kebutuhan.
“Alat ini bisa dipindahkan ke Polres lain jika diperlukan. Kami berharap dengan adanya alat ini, masyarakat Kota Bogor dapat lebih tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Laporan : Chaerudin
Editor : IJS