Harnas.id, Bogor – Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor pada Jumat (6/12/2024). Aksi yang dipimpin oleh Ali Topan sebagai koordinator ini bertujuan untuk menyoroti dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.
“Kami hadir di sini bukan soal kalah atau menang, bukan soal siapa yang jadi bupati atau tidak. Ini tentang menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi,” tegas Ali Topan di sela-sela orasinya.
Massa menduga adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Ali Topan, penyelenggara dan pengawas Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, dianggap tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon.
“Bukti keberpihakan itu ada. Misalnya, surat undangan C6 diambil oleh petugas KPPS. Hal ini tidak boleh terjadi. Selain itu, di Cisarua ada 13 hingga 14 suara yang tidak dimasukkan ke dalam penghitungan,” tambahnya.
Terlebih, Ali juga menyoroti kasus Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09, 20, dan 30 yang telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bagian dari sistem koreksi. Namun, menurutnya, tindakan koreksi tersebut belum cukup karena tidak ada sanksi pidana pemilu yang diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Selain itu, ratusan massa juga menyayangkan minimnya tindakan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan. Salah satunya, aksi perusakan baliho salah satu calon yang menurut Ali sudah tertangkap tangan tetapi tidak diproses lebih lanjut.
“Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Seharusnya, pelanggaran yang sudah jelas-jelas terbukti ditindak secara tegas,” ujar Ali.
Dalam aksinya, massa menuntut pertanggungjawaban penuh dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor atas pelaksanaan Pilkada. Mereka juga meminta Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Bogor untuk dicopot dari jabatannya.
“Kami hanya meminta keadilan dan transparansi. Kalau soal gugatan, itu bagian dari jalur hukum yang akan ditempuh oleh bidang advokasi,” tutup Ali.
Chaerudin