Harnas.id, BOGOR – Garda Pergerakan Islam mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP untuk segera bertindak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) HW Cabin Live yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Hal itu diungkapkan Komandan Brigade Garda Pergerakan Islam, Ilham Fahmi bahwa THM HW Cabin Live diduga telah melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin resmi.
“Kami memiliki data dan bukti lengkap mengenai THM HW Cabin yang menjual minol golongan B dan C secara ilegal. Ini sangat meresahkan dan jelas mencederai aturan yang berlaku,” ucapnya pada Senin, 19 Mei 2025.
Ilham menyebut bahwa adanya penjualan minol secara bebas di Kota Bogor menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Ilham juga menilai bahwa situasi ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak citra Kota Bogor yang dikenal religius dan berbudaya.
“Kami mendesak Pemkot Bogor, khususnya Satpol PP, untuk segera menutup THM HW Cabin yang terbukti tidak memiliki izin. Bila mereka tetap membandel menjual minol secara ilegal, maka tidak ada pilihan lain selain ditutup permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilham juga memperingatkan agar aparat penegak perda tidak bersikap pasif atau bahkan bermain mata dengan pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Jangan sampai Satpol PP Kota Bogor ‘masuk angin’ karena tidak bertindak. Jika itu terjadi, kami tidak akan tinggal diam. Demi menegakkan aturan dan menjaga marwah Kota Bogor, kami siap turun langsung dengan aksi besar di depan HW Cabin Live,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ilham menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menolak keberadaan sektor hiburan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penataan kota yang tertib, aman, dan sesuai hukum.
“Pariwisata dan hiburan itu penting, tapi harus tetap sesuai aturan. Jangan sampai citra Kota Bogor rusak hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata,” katanya.
Laporan : Taufik