ASDP Terapkan Kebijakan Baru Refund & Reschedule Tiket Kapal Ferry, Lebih Mudah dan Fleksibel

ASDP Siaga Hadapi Cuaca Buruk Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Foto: Istimewa
ASDP Siaga Hadapi Cuaca Buruk Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry yang lebih fleksibel dan ramah pengguna. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 25 Desember 2024, memberikan kemudahan bagi para penumpang dalam mengatur perjalanan mereka.

Biaya Penalti Refund & Reschedule Lebih Ringan

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa sebelumnya biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Namun, dalam aturan terbaru ini, biaya penalti kini hanya dikenakan satu kali potongan, sehingga lebih hemat bagi pelanggan.

Perubahan kebijakan refund:

  • Sebelumnya: Dua kali potongan, yakni 25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket.

  • Kini: Hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket.

Perubahan kebijakan reschedule:

  • Sebelumnya: Dua kali potongan, yakni 25% biaya administrasi dan 25% dari harga tiket.

  • Kini: Hanya dikenakan potongan 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Syarat & Cara Mengajukan Refund dan Reschedule

Shelvy menambahkan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan batas pengajuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Kebijakan ini berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.

Sementara itu, layanan reschedule tiket kapal ferry masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy.

Dengan adanya kebijakan baru ini, ASDP berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan fleksibilitas bagi para penumpang dalam merencanakan perjalanan mereka.

Cara pengajuan refund:

  • Melalui website trip.ferizy.com

  • Menghubungi Contact Center ASDP 191

  • WhatsApp ke 0811-1021-191