Bank Keliling Masih Berkeliaran, OJK diminta Turun Tangan

Foto: Ilustrasi Istimewa

CIGOMBONG, Harnas.id – Meski kerap mendapat penolakan dari masyarakat disejumlah wilayah karena dianggap ilegal,namun praktik lintah darat dengan modus usaha simpan pinjam atau koperasi masih saja terjadi dibeberapa daerah. Karena itu, banyak pihak meminta pemerintah melalui instansi terkait turun tangan memberantas praktik vampire penghisap darah masyarakat tersebut.

Seperti di Desa Ciadeg,Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sebagian warga di desa tersebut masih ada yang terjerat utang piutang dengan bank keliling.

“Ya masih banyak warga disini yang berurusan dengan bank keliling, bank emok dan sejenisnya dengan modus pinjaman berjangka dan lain-lain. Padahal sudah banyak warga yang terjerat,namun masih saja ada yang mau pinjam ke rentenir,” ungkap Makmun, warga setempat.

Padahal menurutnya, di desa lainnya masyarkat secara terang-terangan menolak kehadiran bank keliling dan usaha sejenis lainnya yang tidak memiliki legalitas hukum melalui spanduk atau banner yang dipasang di gang masuk perkampungan.

“Iya masyarakat di desa lain tegas menolak kehadiran mereka dengan memasang banner berisikan penolakan kepada rentenir atau usaha sejenis lainnya yang memang tidak memiliki badan hukum alias ilegal,” terangnya.

Namun kata dia, faktanya hingga kini masih banyaknya warga yang meminjam uang kepada bank keliling karena alasan kebutuhan.

“Ya di masa sulit seperti ini memang banyak yang membutuhkan pinjaman.

Tapi mereka tidak bisa melihat dampaknya jika berurusan dengan rentenir. Pinjamnya cuma ratusan ribu, tapi bayarnya bisa jutaan, karena suku bunga yang tinggi. Dan gawatnya hal itu seolah jadi kebiasaan, mereka jadi ketergantungan,” tandasnya.

Asep, warga lainnya juga turut menyoroti hal tersebut.Menurutnya kebiasaan meminjam uang ke rentenir seolah menjadi tradisi, terutama para kaum ibu yang seringkali terjerat utang piutang dengan rentenir.

“Ya kebanyakan yang berhutang ke rentenir itu para ibu. Dan mereka tuh gak pada bilang ke suaminya. Dan kebiasaan seperti itu jelas harus dihentikan. Dan semua berkewajiban untuk saling mengingatkan, makanya saya setuju kalau ada warga yang secara tegas menolak praktik ilegal tersebut,” tandasnya.

Dan memang, lanjut dia,sasaran dari para pelaku usaha ilegal itu adalah kaum ibu,terutama mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Bahkan kata dia, masyarakat pada umumnya mengetahui secara persis jika bank keliling atau sejenisnya tidak berbadan hukum dan tidak masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kan OJK lagi gencar-gencarnya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal,nah bank keliling juga kan ilegal, kenapa tidak sekalian saja diberantas, agar tidak terus-terusan mencekik masyarakat,” pungkasnya. (PB/*)