JAKARTA, Harnas.id – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi Pangerang juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
“(Penahanan) terhitung dari hari ini,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Menyikapi hal tersebut, BRIN menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan BRIN dalam unggahannya di akun Instagram resminya @brin_indonesia.
”BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” bunyi keterangan tertulis dikutip, Senin (1/5/2023).
Tidak hanya itu, BRIN memastikan akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
”Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Sidang majelis hukuman disiplin ASN rencananya dilaksanakan paling cepat pada 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Seperti diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
Andi Pangerang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(PB/*)