Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro | DOK PEMKOT BOGOR

HARNAS.ID – Polresta Bogor Kota memberlakukan kembali aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di jalan raya lingkar Kebun Raya Bogor atau sistem satu arah (SSA) pada akhir pekan mulai Sabtu (1/5/2021).

“Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada sore hari, hanya dua jam, mulai pukul 15:30 WIB-17:30 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (29/4/2021).

Pemberlakukan aturan ganjil-genap ini disesuaikan dengan tanggal di kalender. Pada tanggal ganjil, kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap.

“Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kanlender, kami minta diputar balik,” ujarnya.

Susatyo menambahkan, diberlakukannya kembali aturan ganjil-genap ini untuk membatasi mobilitas masyarakat Kota Bogor maupun dari warga sekitar menjelang berbuka puasa.

“Mobilitas masyarakat sangat tinggi pada sore hari, sehingga diberlakukan aturan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang berpotensi menciptakan kerumunan,” ujarnya.

Susatyo menilai di jalan raya lingkar KRB selalu ramai pada sore hari, terutama pada akhir pekan, karena banyak warga dari luar Kota Bogor juga berada di Bogor.

“Dari analisa yang kami lakukan, pada Senin hingga Jumat, rata-rata kemacetan lalu lintas karena kerumunan orang pulang kerja,” ujarnya.

Mulai Sabtu dan Minggu (1-2/5/2021), kamacetan lalu lintas itu akan diurai dengan menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor. 

Sementara mulai Kamis (6/5/2021)-Senin (17/5/2021) dilakukan Operasi Kewaspadaan Pemudik, yakni mencegah adanya pemudik yang datang ke Kota Bogor maupun pemudik yang keluar dari Kota Bogor.

Operasi ini dilakukan dengan membuat penyekatan di enam lokasi serta dua lokasi cek poin yakni di Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini