Harnas.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya berbagai pertanyaan publik di media sosial terkait pengelolaan dana zakat. Sejumlah isu yang dinilai menyesatkan, mulai dari besaran dana amil hingga dugaan penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dijawab secara rinci.
Dalam surat resmi bernomor B/1569/DLPZ-DLAY/PIMN/KD.02.05/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026, BAZNAS menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat telah berjalan sesuai aturan syariah dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Terkait sorotan publik mengenai dana amil yang disebut melebihi penyaluran untuk fakir, BAZNAS memastikan bahwa alokasi dana amil tetap berada di batas maksimal 12,5 persen. Angka tersebut merujuk pada ketentuan syariah dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016.
BAZNAS juga meluruskan persepsi bahwa dana amil bukan semata untuk gaji atau tunjangan. Dana tersebut turut digunakan untuk operasional lembaga, termasuk pelayanan kepada muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi amil, sosialisasi zakat, audit eksternal, hingga koordinasi nasional.
“Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan dan bantuan amil, tetapi juga digunakan untuk biaya lembaga dalam pelayanan kepada muzaki dan mustahik,” demikian penjelasan BAZNAS dalam surat tersebut.
Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik disebut mencapai 7/8 bagian dari total dana. BAZNAS menjelaskan bahwa distribusi kepada delapan golongan penerima zakat dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan program.
Dalam praktiknya, kelompok fakir dan miskin menjadi prioritas utama dengan alokasi di atas 50 persen. Adapun dana fisabilillah digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, termasuk beasiswa, insentif guru dan ustaz, serta bantuan kebencanaan sesuai fatwa MUI.
Di sisi lain, BAZNAS juga menjawab polemik terkait nisab zakat penghasilan yang mengacu pada 85 gram emas kadar 14 karat. Untuk tahun 2026, nilai nisab tersebut ditetapkan setara Rp91.681.728 melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan telah melalui proses kajian serta musyawarah bersama Dewan Syariah, BAZNAS daerah, dan Kementerian Agama. Pertimbangan yang digunakan mencakup fluktuasi harga emas, aspek keadilan bagi muzaki, serta kemaslahatan mustahik.
Isu lain yang tak kalah ramai adalah dugaan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). BAZNAS dengan tegas membantah hal tersebut.
“Seluruh dana ZIS dan DSKL yang dikelola BAZNAS tidak disalurkan untuk membiayai program MBG,” tegas lembaga tersebut.
BAZNAS menegaskan bahwa dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pengelolaan dilakukan dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, sistem pengawasan terhadap pengelolaan zakat disebut dilakukan secara berlapis. Mulai dari pengawasan syariah oleh Kementerian Agama, audit internal, audit kantor akuntan publik, hingga standar manajemen mutu ISO 9001:2015 dan anti-penyuapan ISO 37001.
BAZNAS menilai kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam pengelolaan zakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas terus dijaga, termasuk membuka akses informasi dan layanan komunikasi bagi para muzaki.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga amanah umat. “Kami berkomitmen menjaga amanah Bapak/Ibu dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas,” ujarnya.
Editor: IJS











