BNPB Siapkan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Lima Puluh Kota, Fokus untuk Rumah Rusak Berat

Petugas BNPB dan Pemda Survei Lokasi Hunian Sementara. Foto: Dok. BNPB.

Harnas.id, JAKARTA – Penanganan bencana di sejumlah wilayah kini memasuki fase pembangunan hunian sementara (huntara). Di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, BNPB bersama pemerintah daerah mulai menyiapkan rumah temporer bagi warga yang rumahnya rusak berat atau terancam pergerakan tanah.

Penanggung jawab BNPB di Lima Puluh Kota, Rudi Supriyadi, mengatakan persiapan dilakukan melalui koordinasi antara BNPB, Pemprov Sumbar, dan unsur terkait lainnya. Prioritas diberikan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.

“Penerima manfaat adalah warga yang rumahnya rusak berat atau berada di zona pergerakan tanah sehingga tidak aman untuk dihuni,” ujarnya, Kamis (11/12).

Untuk tahap awal, pembangunan huntara membutuhkan dua dokumen utama yang ditandatangani bupati, yakni SK penetapan lokasi dan SK penerima manfaat. Pendataan dilakukan secara by name by address sebelum difinalisasi dalam keputusan bupati.

BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana turut memberikan supervisi teknis, termasuk penggunaan tim surveyor, alat ukur, hingga drafter untuk desain dan pemetaan elevasi.

Saat ini terdapat 6 lokasi usulan huntara di dua kecamatan yang telah dikoordinasikan dengan camat dan perangkat nagari.

Hingga Rabu (10/12) malam, tercatat 8 kecamatan terdampak banjir dan longsor. Kerusakan bangunan meliputi 100 rumah rusak berat, 19 rusak sedang, dan 61 rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada 1 tempat ibadah, 4 fasilitas pendidikan, 9 jembatan, irigasi, akses jalan, air bersih, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Sementara itu, pemerintah daerah masih melanjutkan pendataan pengungsi by name by address. Dua pos pengungsian terpusat juga telah disiapkan masing-masing di Nagari Baruah (2.560 m²) dan Nagari Koto Tinggi (4.000 m²).

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama tujuh hari, sejak 9 hingga 15 Desember 2025.

Editor: IJS