
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi bencana alam melalui penyusunan dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) tahun 2026. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh BPBD Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. FGD dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo.
Menurut Eko Prabowo, inisiatif BPBD Kota Bogor menyelenggarakan diskusi penyusunan dokumen renkon banjir dan gempa bumi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah. Hal ini penting mengingat Kota Bogor memiliki potensi kerawanan bencana yang cukup tinggi.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), terdapat tiga ancaman utama yang menjadi perhatian di Kota Bogor, yakni banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Dalam FGD kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan menghadapi skenario banjir dan gempa bumi berskala luas.
“Melalui kegiatan hari ini yang ditekankan adalah kesiapan skenario dalam menanggulangi bencana banjir dan gempa bumi dengan skala luas di Kota Bogor,” ujar Eko Prabowo.
Ia menjelaskan, kondisi topografi Kota Bogor yang berada di kawasan kaki gunung dengan curah hujan tinggi membuat wilayah ini memiliki potensi banjir dan longsor. Selain itu, posisi geografis yang berdekatan dengan jalur sesar aktif seperti Sesar Citarik dan Sesar Baribis juga meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi.
Eko menambahkan bahwa penyusunan dokumen renkon merupakan amanat sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana.
Karena itu, dokumen renkon tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif semata. Lebih dari itu, renkon menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.
Dalam forum diskusi tersebut, Eko juga menekankan sejumlah prinsip penting dalam penyusunan renkon. Di antaranya pentingnya bekerja dalam satu komando, memastikan validitas data, memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dan BUMD, serta menyusun skenario penanganan yang realistis dan operasional.
Ia menegaskan bahwa perencanaan kontingensi bukan sekadar persoalan penganggaran. Perencanaan tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pihak untuk bekerja secara terpadu dalam sistem komando penanganan darurat bencana.
“Saat bencana terjadi, setiap pihak harus memahami dengan jelas peran dan tanggung jawabnya, baik dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, TNI/Polri, maupun mitra strategis seperti PLN dan PDAM,” kata Eko.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dan mitra terkait dapat menyajikan data yang akurat mengenai ketersediaan sumber daya, mulai dari personel, peralatan, hingga logistik. Dengan demikian, dokumen renkon dapat benar-benar digunakan secara operasional ketika bencana terjadi.
“Dokumen renkon harus disusun berdasarkan data riil di lapangan agar benar-benar operasional saat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menegaskan bahwa penyusunan dokumen renkon merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi panduan dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Renkon ini nantinya diarahkan pada delapan jenis bencana yang ada di Kota Bogor. Hari ini kita baru menyusun renkon dengan skenario apabila terjadi banjir dan gempa bumi. Selanjutnya akan disusun kembali untuk jenis bencana lainnya,” pungkas Dimas.
Editor: IJS










