Buronan The Doctor Ditangkap di Malaysia, Jejak Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbuka

Penangkapan buronan narkotika jaringan internasional oleh aparat kepolisian. Foto: Polri
Penangkapan buronan narkotika jaringan internasional oleh aparat kepolisian. Foto: Polri

Harnas.id, PENANG – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) siang waktu setempat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan otoritas keamanan Malaysia.

AFT diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia sebelumnya melarikan diri ke Malaysia usai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam proses pengejaran, AFT sempat berpindah lokasi dan lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur. Namun, setelah pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang konsisten antara kedua negara sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

AFT dikenal dengan julukan “The Doctor” dan diduga berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika internasional. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang juga menyeret tersangka lain, termasuk E alias Koko E.

Dari hasil penyelidikan, AFT disebut memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, termasuk sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Modus pengiriman dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari darat, laut, hingga kargo.

Dalam beberapa kasus, narkotika disamarkan dalam paket barang, termasuk disembunyikan di dalam boneka yang dikemas seperti kotak hadiah. Pola ini menunjukkan upaya pelaku menghindari deteksi aparat.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah disiapkan oleh pihak berwenang. Rencananya, yang bersangkutan akan dipulangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pagi waktu setempat.

“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” kata Untung.

Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan mencakup peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Kerja sama internasional dinilai menjadi kunci dalam mengungkap jaringan yang beroperasi di luar yurisdiksi nasional.

Editor: IJS