Harnas.id, Bogor – Guru memiliki peran yang sangat mulia mendidik anak bangsa menjadi sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan beradab.Namun, disayangkan honor guru di Kota Bogor terbilang belum memadai.
Besaran honor guru di kota hujan ini masih variatif. Bahkan, ada beberapa sekolah negeri di Kota Bogor yang hanya membayar honor guru honorer sebesar Rp 1,6 juta per bulan, dan dibayarkan selama tiga bulan.
Karena itu, Calon Walikota (Cawalkot) Bogor Rena Da Frina yang berpasangan dengan Calon Wakil Walikota (Cawawalkot) Teddy Risandi memastikan akan menaikkan taraf hidup guru di Kota Bogor jika kelak terpillih sebagai kepala daerah. Guru, harus dimuliakan dengan memberikan tambahan tunjangan pekerjaan hingga sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Tambahan tunjangan profesi tersebut di luar yang selama ini telah disalurkan oleh pemerintah pusat. Jadi ada alokasi dana pemerintah Kota Bogor kepada para guru di sini,” ujar Rena, Rabu (30/10/2024).
Cawalkot nomor urut 4 ini berujar, tambahan insentif itu dipastikan diberikan merata kepada seluruh tenaga pengajar di Kota Bogor yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), honorer, maupun guru tetap sekolah swasta.
“Tidak ada pilih kasih hanya guru berstatus ASN saja yang dapat, atau honorer, atau cuma pengajar selolah swasta. Misi saya semua tenaga pendidik di Kota Bogor dapat tambahan tunjangan karena peran mereka sama,” ucap Rena.
Pendataan para guru di Kota Bogor, sambung Rena, akan segera dilakukannya sehingga diketahui berapa jumlah pasti seluruh tenaga pengajar agar insentif terdistribusi merata serta tepat sasaran.
“Misinya harus segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Bogor. Saya memasukkannya dalam 100 hari program kerja prioritas pemerintahan,” kata Rena.
Lainnya, Rena menuturkan, skema untuk mendukung profesi guru di Kota Bogor dengan menggelar sejumlah pelatihan agar meningkatkan kompetensi pengajaran.
Dengan demikian, lanjut Rena, kualitas kegiatan belajar mengajar di Kota Bogor makin lebih baik lagi dan mencetak SDM unggulan. (*)
Editor : Edwin S