Delapan Negara Muslim Bersatu, Israel Dikecam soal Penutupan Akses Masjid Al-Aqsa saat Ramadhan

Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem yang menjadi salah satu situs suci umat Islam. Foto: Freepik
Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem yang menjadi salah satu situs suci umat Islam. Foto: Freepik

Harnas.id, JAKARTA – Sejumlah negara mayoritas Muslim menyuarakan kecaman keras terhadap kebijakan otoritas Israel yang menutup akses menuju Masjid Al-Aqsa bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yakni Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan bersama, para menteri menilai kebijakan pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa serta Kota Tua Yerusalem merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip kebebasan beribadah.

Mereka juga menyoroti pembatasan keamanan yang diterapkan terhadap akses ke kawasan Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan membatasi hak umat Muslim untuk menjalankan ibadah di salah satu situs suci Islam tersebut.

Menurut para Menteri Luar Negeri, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum humaniter internasional, tetapi juga melanggar status historis dan hukum yang mengatur akses ke tempat-tempat suci di Yerusalem.

Para menteri juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Israel dianggap sebagai langkah provokatif yang berpotensi memperburuk situasi di kawasan tersebut.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan kembali bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa, yang mencakup sekitar 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.

Pengelolaan kawasan tersebut, menurut para Menteri, berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Lembaga tersebut disebut memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur pengelolaan kawasan Masjid Al-Aqsa serta akses masuk ke kompleks suci tersebut.

Para Menteri Luar Negeri juga menyerukan agar Israel sebagai kekuatan pendudukan segera membuka kembali akses menuju Masjid Al-Aqsa dan menghentikan pembatasan yang menghalangi jamaah Muslim untuk beribadah.

Mereka juga meminta pembatasan akses ke kawasan Kota Tua Yerusalem segera dicabut agar umat beragama dapat menjalankan ibadah tanpa hambatan.

Lebih lanjut, para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dinilai terus terjadi di kawasan Yerusalem.

Komunitas internasional juga diminta mendorong langkah-langkah konkret agar praktik yang dianggap melanggar hukum internasional terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem dapat dihentikan.

Isu pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa sendiri kembali menjadi sorotan global, terutama setiap kali memasuki bulan Ramadhan ketika jumlah jamaah yang datang untuk beribadah meningkat signifikan.

Editor: IJS