Desak Usut Pidana Dugaan Rp3,7 M Eks Ketua KPU Kota Bogor

Harnas.id, BOGOR – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, dinilai tidak boleh dipahami sebagai akhir dari persoalan hukum. Fakta persidangan DKPP yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,7 miliar justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa sanksi DKPP berada dalam rezim etik dan administratif, sedangkan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara pemilu merupakan persoalan hukum pidana yang berdiri sendiri dan wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Putusan DKPP bersifat final and binding dalam konteks etik jabatan. Namun ketika dalam persidangan terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan langsung dengan kewenangan penyelenggara pemilu, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Nasir, dugaan penerimaan dana Rp3,7 miliar tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu, besarnya nilai dana juga membuka ruang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pendekatan follow the money.

Mukhsin Nasir juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di kepolisian, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut telah masuk ke Polresta Bogor Kota sejak November 2024, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Keputusan DKPP seharusnya memperkuat kerja penyidik, bukan justru membuat perkara berhenti. Jika penegakan hukum stagnan, ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bahwa kejahatan terhadap demokrasi cukup diselesaikan dengan sanksi etik,” tegasnya.

Nasir menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara demokrasi.
Senada dengan itu, Nur Isman Iskandar Aktivis Pemuda Nasional Bogor, menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti pada pemecatan semata.

“Kami menilai kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Dugaan aliran dana Rp3,7 miliar bukan angka kecil dan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban pidana. Kami mendesak Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan untuk segera bertindak transparan, profesional, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nur Isman.

Editor : hd