Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS: Investasi Media hingga Relasi Platform Digital Jadi Catatan

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Foto: Wikipedia
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Foto: Wikipedia

Harnas.id, JAKARTA — Dewan Pers menyoroti sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Indonesia dan Amerika Serikat. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian bilateral itu berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers nasional.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Dalam dokumen kerja sama itu, berbagai sektor diatur mulai dari tarif perdagangan hingga hubungan antara platform digital dengan perusahaan media.

Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang perlu mendapat perhatian serius. Keduanya berkaitan dengan kebijakan investasi asing di sektor media serta pengaturan relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers di Indonesia.

Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah ketentuan terkait investasi asing. Dalam pasal 2.28 perjanjian tersebut, Indonesia diminta membuka akses investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Menurut Dewan Pers, klausul ini berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor dari Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, misalnya, membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran maksimal sebesar 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan asing tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut. Pasal itu mengatur agar pemerintah Indonesia “menahan diri” dari kewajiban terhadap penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik.

Dukungan yang dimaksud antara lain berupa lisensi berbayar untuk konten berita, berbagi data pengguna, serta skema pembagian keuntungan dengan perusahaan media.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Dukungan itu dapat berupa lisensi berbayar, pembagian keuntungan, maupun berbagi data agregat pengguna berita sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

Apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, Dewan Pers menilai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan efektivitasnya. Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media masih mungkin dilakukan, namun sifatnya hanya hubungan bisnis antarpelaku usaha atau business to business (B2B), bukan kewajiban yang diatur negara.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan sejumlah pandangan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah disarankan mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut dicabut. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa keberadaan pers memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi. Pers dipandang sebagai pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat. Salah satu caranya melalui kebijakan yang mendukung keberlangsungan bisnis media, mendorong lahirnya jurnalisme berkualitas, serta memberikan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan.

Dewan Pers berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor media tetap selaras dengan kerangka hukum nasional. Dengan demikian, peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik dapat tetap terjaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pers di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Editor: IJS