HARNAS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (Kejari Tegal) akan mengusut dugaan mark up pengaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
“Bilamana ada laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Lukita kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Lukita mengatakan pihaknya sempat meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan mark up pengadaan alat finger print tahun 2018. Namun, belum ditemukan indikasi mark up.
Meskipun demikian, kata Lukita, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada laporan tambahan terkait kasus ini.
“Pernah dilakukan klarifikasi tapi belum ditemukan ada indikasi serta pengadaan barang tersebut melalui ekatalog,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tegal mengusut dugaan mark up dalam pengadaan fingerprint di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada akhir 2019 silam.
Sejumlah pejabat mulai dari kepala sekolah dasar (SD) hingga kepala bidang Disdikbud Kabupaten Tegal telah diperiksa. Pada saat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dijabat oleh Ahmad Was’ari.
Pengadaan finger print dilakukan pada 2018 dengan alat sebanyak 697 unit. Harga per unit tersebut sebesar Rp 2,4 juta. Alat-alat ini akan dipasang di sejumlah SD. Pembelian dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus dugaan korupsi pengadaan finger print sebelumnya juga terjadi di Ciamis. Dalam kasus itu, Kejari Ciamis telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat TA 2017/2018.
Dua tersangka itu berinisial YSM merupakan rekanan pengadaan finger print. WH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YSM di Lapas Kelas IIB Ciamis. Sedangkan WH karena kondisinya sakit, sementara dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi.
Editor: Ridwan Maulana