Harnas.id, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penahanan terhadap pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020 berinisial ASR pada Kamis (3/10/2024). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 atas nama tersangka ASR.
“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Sigit.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan jabatannya untuk menawarkan kepada salah satu yayasan di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun, ia diduga bekerja sama dengan pihak lain dan melakukan penyimpangan.
“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan,” tegas Sigit.
ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan secara tidak sah.
“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.
Yayasan tersebut membuka rekening hanya untuk menabung, dan tidak mengajukan penerbitan ATM atau layanan lainnya. Namun, terdapat beberapa rekening dan ATM atas nama yayasan.
Akibat peristiwa tersebut, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00. Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk terus menegakkan hukum.
“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Kejari berharap agar tersangka mengembalikan uang yang telah diselewengkan ke kas negara.
Sigit juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Laporan : Chaerudin