Emplasemen Sampah di Tanah Kusir Ditutup, DLH DKI Akui Perlu Evaluasi

Kondisi area emplasemen sampah di TPU Tanah Kusir yang ditutup DLH DKI. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kondisi area emplasemen sampah di TPU Tanah Kusir yang ditutup DLH DKI. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Harnas.id, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan sampah, khususnya yang berasal dari badan air.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan fasilitas tersebut ditutup permanen mulai Jumat (27/3). Ke depan, penataan ulang akan dilakukan terhadap sistem emplasemen, termasuk lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.

“Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” kata Asep di lokasi.

Penutupan ini tidak hanya menghentikan operasional, tetapi juga menjadi titik awal pembenahan sistem penanganan sampah di badan air. DLH berencana menata ulang fasilitas serupa agar lebih tertib dan tidak berdampak langsung ke lingkungan sekitar.

Jika nantinya masih diperlukan, emplasemen akan didesain ulang dengan tambahan pagar pembatas serta penggunaan kontainer sebagai wadah penampungan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sampah kembali masuk ke aliran sungai.

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai pengganti, pengelolaan sampah dialihkan ke fasilitas saringan sampah di TB Simatupang yang dinilai lebih representatif. Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, DLH memastikan proses penanganan tidak akan terganggu.

Asep menegaskan, sistem pengangkutan dan pengolahan tetap berjalan optimal. Ia juga memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” tegasnya.

Emplasemen di TPU Tanah Kusir sendiri merupakan salah satu fasilitas awal dalam sistem pengelolaan sampah badan air di Jakarta yang telah beroperasi sejak 2014. Lokasi ini selama ini digunakan untuk menampung sampah hasil pembersihan sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.

Menurut Asep, sampah yang masuk ke lokasi tersebut bukan berasal dari rumah tangga, melainkan murni hasil pembersihan sungai. Sampah kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir.

“Emplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,” jelasnya.

Selain itu, lokasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menampung sampah daun dan hasil pemangkasan pohon oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sebelum diangkut ke tempat pengolahan.

“Di kawasan TPU Tanah Kusir ini kan banyak sekali daun-daun, jadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menaruh sampah daun dan hasil pemangkasan pohon ke tempat ini, yang kemudian diangkut bersamaan dengan sampah badan sungai ke TB Simatupang atau TPST Bantargebang,” paparnya.

Di akhir keterangannya, Asep menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Ia juga mengakui masukan publik menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukan dan saran yang diberikan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan di Jakarta,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini bersumber dari siaran pers yang diterima redaksi dan telah disunting oleh Harnas.id.

Editor: IJS