Gak Ada Kapoknya, 3 Residivis Kembali di Tangkap Kasus Bobol ATM di Minimarket

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konperensi pers terkait kasus bobol ATM di Minimarket pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kota Bogor, Harnas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM di sebuah Alfamart wilayah Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 1 Februari 2024 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.

Untuk inisial SS, MT, dan MM, masih kata Bismo, dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor Kabupaten.

“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan residivis. Di mana mereka mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa bahkan ada beberapa diantaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama,” ucapnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Bismo menyebut bahwa para pelaku melancarkan aksinya pertama membobol tembok Alfamart dengan palu besi berukuran besar, kemudian membobol mesin ATM diduga menggunakan las dan peralatan lainnya.

“Dari perbuatannya, pelaku mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM diatas Rp140 juta,” ungkapnya.

Adapun hasil dari tindak pidana tersebut, lanjut Bismo, masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta sedangkan sisanya diambil oleh pelaku Pakde.

“Motif mereka utnuk biaya hidup kebutuhan hidup karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

“Mereka kami berikan peringatan 3 kali namun tidak namun tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara.

Laporan : Genta